hae..? apa pendapat anda?

tarikh al-tasyri'

BAB II
TARIKH AL-TASYRI’ AL-ISLAMI

A. PENGERTIAN TARIKH AL-TASYRI’ AL-ISLAMI

Pada bagian ini, terdapat tiga istilah yang perlu dijelaskan, yaitu syari’ah, tasyri’, dan tarikh al-tasyri’. Secara bahasa, syari’ah berarti al’utbah(lekuk-liku lembah), al-‘atabah (ambang pintu dan tangga), maurid al-syaribah (jalan tempat peminum air), dan al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus). (Sya’ban Muhammad Isma’il, 1985: 7, dan Kamil Musa, 1989:17).
Adapun dalam arti terminologi, syari’ah adalah:
مأ سنه ا لله لعبده من ا حكا م عقا اْد ية ا و عملىة او خلقىة
Apayang telah ditetapkan oleh Allah untuk hambaNya, baik dalam bidang keyakinan (I’tiqadiyyah), perbuatan maupun akhlak. (sya’ban Muhammad Ismail, 1985:7)

Dengan demikian, yang dimaksud dengan syari’ah adalah peraturan yang telah ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada nabi Muhammad Saw unuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan, perbuatan dan akhlak.
Dengan demikian, syri’ah adalah istilah teknis seperti diatas merupakan syari’ah dalam arti luas; tidak hanya mencakup ‘amaliah atau fikih. Syari’ah itu, paling tidak, mencakup tiga bidang: (1) keyakinan atau dikenal dengan ilmu tauhid atau ilmu kalam, yang pengembangannya diemban oleh Fakultas Ushuluddin; (2) ‘amaliah atau dikenal dengan dengan fikih yang pengembangannya diemban oleh Fakultas Syari’ah; dan (3) akhlak/tasawuf yang saat ini dikembangkan di fakultas Ushuluddin.


Istilah yang kedua adalah al-tasyri’. Pengertian al-tasyri’ dari segi terminologi adalah:
Penetapan peraturan, penjelasan hukuim-hukum, dan penyusunan perundang-undangan. (Kamil Musa, 1989: 17)
Al-tasyri’ tampaknya lebih merupakan istilah teknis tentang pembentukan fikih atau peraturan perundang-undangan. Di dalamnya tercakup produk dan proses pembentukan fikih atau peraturan perundang-undangan. Dalam mengkaji dasar-dasar fikih Al-Qur’an dan Sunnah, kita akan mendalami proses pembentukan Al-Qur’an dan sunnah. Ilmu asbab al-nuzul dan asbab al-wurud juga merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan. Ketika mengkaji pendapat atau peraturan perundang-undangan, kita akan mendalami proses pembentukannya. Selain itu, kajian tentang langkah-langkah ijtihad para ulamam pun menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Term ketiga yang penting untuk diketahui adalah tarikh al-tasyri’ Muhammad ‘Ali al-Sayyis (1990: 8) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tarikh al-tasyri’ al-islami adalah: lmu yang membahas keadaan hukum islam pada zaman rasul dan sesudahnya daengan uraian dan periodesasi, yang padanya hukum iu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifiknya, keadaan fukaha dan majtahidnya dalam merumuskan hukum itu. ( lihat pula Sya’ban Muhammad Isma’il, 1985: 7 dan kamil Musa, 1989: 64-5)

B. MACAM-MACAM TASYRI’
Secara umum , tasyri’ dapat dibedakan menjadi dua: al-tasyri’ al-Islami min jihat al-nashsh (al-tasyri’ dari sudut simber) dan al-tasyri’ al-islami min jihat al-tawassu’ wa al-syumuliyyah ( al-tasyri’ dari sudut keluasan kandungan).
Tasyri’ tipe pertama, al-tasyri’ dari sudut dari sudut sumber dibatasi pada tasyri’ yang dibentuk pada zaman Nabi muhammad SAW, Yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan al-tasyri’ tipe kedua, yaitu al-tasyri’ dari sudut keluasan dan kandungan, mencakup ijtihad sahabat, tabi’in, dan ulama sesudahnya. (Kamil Musa, 1989: 65).
Dalam kitabnya yang berjudul al-Madhal ila al-Tasyri’ al-Islami, Kamil Musa mengatakan bahwa tarikh al-tasyri’ tidak terbatas pada sejarah pembentukan Al-Qur’an dan Sunnah’ ia juga mencakup pemikiran, gagasan, dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertunu.
Al-tasyri’ tipe kedua, dalam pandangan ‘Umar Sulaiman a;’Asyqar (1991: 20-1), dapat dibedakan menjadi dua bidang, yaitu al-‘ibadah dan al-mu’amalah. Pembagian seperti ini telah dilakukan pula oleh ibnu Jaza al-Maliki penulis kitan Qawanin al-Syari’iyyah wa Masa’il al-Furu’ al- Fiqhiyyah.
Topik-topik terpenting dalam bidang ibadah adalah (1) thaharah-pembahasan utama dalam bidang ini adalah air (alat untuk bersuci), najis, wudu, mandi, tayamum, haid, dan nifas; (2) shalat, (3) zakat, (4) puasa, (itikaf, (6) jenazah, (7) haji dan umrah, (8) mesjid, (9) sumpah dan nazar, (10) jihad, (11) makanan dan minuman, serta (12) kurban dan sembelihan (‘Umar Sulaiman al-‘Asyqar, 1991: 20).
Topik-topik terpenting dalam bidang muamalah adalah (1) perkawinan dan perceraian, (2) uqubah (hudud, qishash, dan ta’zir), (3) jual beli, (4) bagi hasil (qirad), (5) gadai, (6) al-musyaqah, (7) al-muzara-‘ah, (8) upah dan sewa (al-ijarah), (9) pemindahan utang (al-hiwalah), (10) al-syuf’ah, (11) al-wakalah, (12)pinjam-meminjam(al-‘ariyah), (13) barang titipan, (14) ghashab, (15) barang temuan(al-luqatah), (16)jaminan(al-kafalah), (17) sayembara (al-ji’alah) (18) perseroan (syirkah), (19) peradilan (al-qadla), (20) waqaf(al-waaf atau al-habs), (21) hibbah, (22) penahan dan pemeliharaan ( al-hajr), (23) wasiat, dan (24) fara’idl ( pembagian harta pusaka ). (‘Umar Sulaiman al-‘Asyqar, 1991: 21)
Ulma Hanafiah, diantaranya ibnu ‘Abidin a;-Hanafi, bependapat bahwa fikih dibedakan menjadi tiga, yaitu ‘ibadah, mu’malah, dan ‘uqubah.
Cakupan fikih ibadah dalam pandangan ulama hanafiah adalah (1) shalat, (2) zakat (3) puasa (4) haji, dan (5) jihad. Cakupan fikih muamalah dalam pandangan ulama hanafiah adalah (1) pertukaran harta ( di antaranya jual beli, titipan, dan pijam meminjam), (2) perkawinan, da, (3) mukhashamat (gugatan, tuntutan, saksi, hakim ,dan peradilan). Sedangkan cakupan fikih ‘uqubah dalam pandangan ulama Hanafiah adalah (1) qishash, (2) sanksi pencurian, (3) sanksi zinah (4) sanksi menuduh zinah, dan (5) sanksi murtad. (‘Umar Sulaiman al-‘Asyqar, 1991: 21).
Berbeda dengan pembagian diatas, ulama Syafi’iah berpendapat bahwa fikih dibedakan menjadi empat, yaitu (1) fikih yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat ukhrawi (ibadah), (2) fikih yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat duniawi (muamalah), (3) fikih yang berhubungan dengan masalah keluarga (munakahah), dan (4) fikih yang berhubungan dengan penyelenggara ketirtiban negara (‘uqubah). (‘Umar sulaiman al-‘Asyqar, 1991: 21).
Demikianlah cakupan dan macam-macam fikih dari segi tema atau topiknya. Sedangkan dari segi peristiwa yang diselesaikan, fikih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fikih yang peristiwanya hanya berupa pengandaian (tanpa peristawa konkret). Fikih dalam kasus pertama disebut fiqh al-waqi’i, sedangkan fikih dalam kasus kedua disebut fikh al-taqdiri ( iftiradli).
Pada zaman ‘Umar terdapat seorang perempuan menikah dalam waktu tunggu (‘iddah). ‘Umar men-ta’zir laki-laki yang menikahinyadengan beberapapukulan, kemudian keduanya dipisahkan. ‘Umar berfatwa: “ Perempuan yang dinikahi oleh seorang laki-lakindalam waktu tunggu, apabila tidak (belum) dukhul dalam pernikahan tersebut, keduanya harus dipisah dan wanita itu wajib menyelesaikan ‘iddah-nya yang belum selesai; apabila sudah terjadi dukhul, perempuan tersebut harus menjalani dua ‘iddah dari suami pertama dan suami ‘iddah dari suami yang menikahinya dalam waktu tunggu.” (Kamil Musa, 1989: 107). Pendapat ‘Umar itu didasari oleh peristiwayang terjadi pada zamannya. Karena itu, pendapatnya merupakan comtoh dari fikih corak pertama, yaitu fikh al-waqi’i.
Fikih yang peristiwanya hanya terjadi ( hanya berupa pengandain), misalnya, manusia yang dilahirkan dari hewan yang termasuk najis ‘mughalazah, seperti anjing dan babi. Abi ‘Adb a;Mu’thi Muhammad Nawawi al-jawi(t.th: 40) dalam kitabnya, Syarh Kasyifat al-Suja ‘ala Safinat al’Najja fi Ushul al-Din wa al-fiqh, mengatakan bahwa manusia, meskipun dilahirkan oleh hewan yang termasuk najis mughalazah, dihukumi suci pada manusia pada umumnya.
Oleh karena itu, ia diwajibkan shalat dan melaksanakan perintah agama lainnya, seperti puasa dan zakat.
Sepanjang yang saya ketahui, hingga sekarang belum ada manusia yang dilahirkan oleh anjing dan babi. Karena itu, penentuan bahwa manusia itu tetap suci sekalipun dilahirkan oleh anjing atau babi, termasuk fiqh al-iftiradli.

C. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
Mu’arikh hukum islam menjelakan berbagai prinsip hukum islam. Prinsip-prinsip hukum islam yang dijelaskan mu’arikh sebagai berikut:
1. Menegakkan mashlahat
Mashlahat berasal dari kata al-shulh atau al-ishlah yang berarti damaidan tentram berorientasi pada psikis. Adapun yang dimaksud mashlahat secara terminologi adalah:

جلب التقع ؤ د قع ا لضر ر عتهم

Perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan.
(Al-Syathibi, II, 1314 H: 2)

Mashlahat adalah dasar semua kaidah yang dikembangkandalam hukum islam. Ia memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an (Q.S. al-anbiya [21]: 107) dan hadis Rasulullah Saw, diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Al-Daruquthni dari Abi Sa’id:

لا ضر ر ؤ لا ضر ا ر

Tidak boleh menyulitkan orang lain dan tidak boleh pula disulitkanoleh yang lain. (al-Kahlani, III, t.th: 84)

Secara umum, mashlahat dapat dibagi menjadi tiga: (1) mashlahat mu’tabarah. (2) mashlahat mulghah, dan (3) mashlahat mursalah (al-Syaukani, t,th.218). Mashlahat mu’tabarah dapat diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan: dlaruriyyah (priemer), ajiyyah (sekunder), dan tahsiniyyah, (tersier). (Mushtafa Sa’id al-khinn, 1976: 553-4).
Kandungan mashlahat dlaruriyyah adalah lima tijuan agama (maqashid al-syari’ah), yaitu (1) pemeliharaan agama (hifzh al-din), (2) pemeliharaan keturunan ( hifzh al-nasl), (3) pemeliharan jiwa (hifzh al-nafs), (4) pemeliharaan akal (hifzh al-‘aql), dan(5) pemeliharaan harta (hifzh al-mal). (al-Syaithibi, II, 1341 H: 4).
Mashlahat hajiyyah adalah sesuatu manfaat bagi manusia tetapi tidak tergolong pokok, seperti nikah bagi laki-laki yang belum ba’at yang dianjurkan oleh nabi Muhammad Saw untuk berpuasa. (Muhammad taqiy al-Hakim, 1963:384).
Mashlahat tahsiniyyah adalah sesuatu yang bersifat untuk memperindah manusia. Umpamanya, menggunakan pakaian yang rapi dan berkendaraan yang bersih. (Abu Hamid al-Ghazali,I,t,th:290).
Mashlahat mulqhah adalah sesuatu perbuatan yang didalamnya terkandung manfaat tetapi dalam syarak tidak ditetapkan secara pasti. Umpamanya, Yahya Ibn Yahya al-laitsi (w. 234 H.) berfatwa bahwa sanksi harus ditempuh bagi seorang amir Andalusia yang berjimak dengan salah seorang istri pada siang hari bulan ramadhan adalah puasa dua bulan berturut-turut (tidak boleh memilih memerdekakan hamba atau memberi makan enam puluh orang miskin) karena kedua sanksi tersebut terlalu ringan baginya. (Musthafa sa’id al-Khinn, 1976: 553)
Mashlahat mursalah adalah sesuatu yang bermanfaat tetapi tidak diperintahkan oleh Allah (Al-Qur’an) dan rasulnya dan sunnah. Umpamanya, memerangi umat islam yang enggan membayar zakat. ( Musthafa Zaid, 1964: 227).

2. Menegakkan keadilan (tahqiq al-adalah
Keadilan memiliki beberpa arti. Secara bahasa, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya ( wadl’ al-syai’ fi mahalil). Murtadla Muthahari (1920-1979), sebagaimana dikutip oleh Norcholish Madjid(1929: 512-6), menjelaskan bahwa pokok keadilan adalh sebagai berikut:

1. Perimbangan atau keadilan seimbang(mauzun). Dalam makna ini, keadilan antonym dengan kekacauan atau ketidakadilan ( al-tanasub).
2. Persamaan (musawah) hal ini didasarkan pada prinsif demokrasi dan Universal Deklaration of Humam Right (UDHR)
3. Penunain hak sesuain kewajiban yang diemban. Keadilan ini hamper sama dengan keadilan distributive (imbalan sesuai dengan jasa) dan keadilan komutatif (imbalan secara merata tnpa memperhatikan perbedaan tingakat tanggung jawab) seperti yang telh dijelaskan oleh filosof aristoteles (w. 322 S.M.).
4. Keadilan Allah, yaitu kemurahannya dalam melimpahkan rahmat

3. Tidak menyulitkan (‘adam al-haraj)
Al-haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah:
كل ما اد ى ا لى مشقة في ا لبد ن والبد ن والنفس والما ل حا لا وما لا
Segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara brlebihan, baik sekarang atau dikaemudain hari. (Shalih ibn ‘Abd Allah ibn Hamid, 1416 H: 48)

4. Menyedikitkan beban ( taqlil al-taqkalif)
Taklif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Adapun secara istilah, yang dimaksud taklif adalah tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntutan) untuk menjauhi cegahan Allah.(Wahbah al-Zuhaili,I, 1986:134)
Dengan demikian, yang dimaksud taqlil al-takalif secara terminology adalah menyedikitkan tuntutan Allah untuk berbuat; mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi cegahan-Nya. (Jaih, 1995: 48)
Dasar yaqlil al-takalif adalah surat al-Ma’idah [5] ayat 101.


5. Berangsur-angsur (tadrij)
Diantara bidang hukum Islam yamg dibentuk berangsur-angsur adalah sebagai berikut, shalat pada awalnya, pengharam riba, pengharam khamar.
Prinsip tadrij memberikan jalan kepada kita untuk melakukan pembaruan karena hidup manusia mengalami pembaruan.

D. PERIODESASI SEJARAH HUKUM ISLAM

Pada dasarnya, sejarah merupakan penafsiran terhadap peristiwa zaman lampau yang dipelajari secara kronologis. Periodesasi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Fathi Utsman. Ia membagi periodesasi sejarah hukum Islam menjadi tiga, yaitu:
a. Hukum Islam zaman Nabi SAW.
b. Hukum Islam zaman khulafa rasyidun sampasi penyusunan kitab-kitab fikih dan
c. Hukum islm dari zaman penyusunan kitab-kitab fikih hingga sekarang. (Fathi utsmani, t.th: 13).
Oleh karena itu periodisasi sejarah hukum islam adalah sebagai berikut.
a. Hukum Islam zaman Rasul (620-623 M)
b. Hukum Islam zaman Khulafa (632-661 M)
c. Hukum Islam zaman Dinasti Umayah (661-750 M)
d. Hukum Islam zaman dinasti abbasiyyah (750-1258 M)
e. Hukum Islam zaman tiga kerajaan besar: Kerasjaan turki Ustmani di turki sejak Orchan (1326-1359 M). Hingga Bayazid II, Dinasti Safawi di Persia, hingga diganti oleh dinasti Qajar, dinasti mughal di india
f. Hukum islam paska penjajahan; Negara-negara islam berdiri sendiri berdasarkan Negara kebangsaan atau nation states.




E. KEGUNAAN STUDI SEJARAH HUKUM ISLAM
Jika kita memahami hukum Islam tanpa mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum baik yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah maupun tidak akan melahirkan pemahaman hukum yang cenderung”ekstrem” bahkan merasa benar sendiri. Oleh karena itu, memahami hukum Islam dengan mengetahui latar belakang pembentukannya menjadi penting agar kita tidak”keliru” dalam memahami hukum Islam.


BAB III
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

A. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Adapun faktor yang mendorong perkembangan Hukum Islam adalah:
1. Perluasan wilayah
Apayang telah kita ketahui bahwa ekspansi dunia islam dilakukan sejak zaman Khalifah, banyaknya daerah baru yang dikuasai berarti banyak pula persoalan yang dihadapi, persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan Islam karena agama khanif ini merupakan petunjuk bagi manusia. Dengan demikian semakin banyak perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum Islam. Dengan kata lain semakin banyak wilayah maka banyak juga penduduk yang memiliki beragam persoalan hokum yang harus diselesaikan.
2. Perbedaan penggunaan ra’yu
Munculnya dua hukum Islam yaitu aliran hadis dan aliran ra’yu menjadi pemicu munculnya perkembangan ikhtilaf; dan pada saat yang sama pula semakin mendorong perkembangan hukum Islam.



B. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM ZAMAN TABI’IN
Secara umum tabi’in mengikuti lamgkah-langkah penerapan hukum yang telaj dilakukan sahabat dalam istinbath al-ahkam.
Dengan demikian, dasar-dasar hukum Islam pada periode ini adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak dan pendapat sahabat, Ijtihad.


C. PENGARUH AHLI HADITS DAN AHLI RA’YU TERHADAP HUKUM ISLAM
Madsrasah madinah adalah ulama yang banyak berpegang teguh pada sunnah dan kaya akan pemiliharaan sunnah. Oleh karena itu, salah seorang imam, yaitu Imam Malik, berpendapay bahwa ijmak peduduk madinah adalah hujjah yang wajib diikuti. (‘Umar sulaiman al-Asyqar, 1991: 84-5).
D. PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KHAWARIJ, SYI’AH, DAN JUMHUR
1. Pemikiran hukum Islam Khawarij
Diantara pemikiran Khawarij adalah berpendapat bahwa menikahi cucu perempuan adalah boleh , sebab yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah anak bukan cucu.
2. Pemikiran hukum Islam Syi’ah
Diantara pemikirannya adalah bagi syi’ah hadis terbagi menjadi empat, Hadits shahih, hadits hasan shahih, Hadits musak (kuat), Hadits dla’if (lemah)
3. Diantara hukum Jumhur adalah penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Bagi Jumhur, nikah mut’ah haram dilakukan.
Previous
Next Post »
4 Komentar untuk "tarikh al-tasyri'"

bagus2!!!
join juga di blog saya ya! :D

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang. - Hapus
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang. - Hapus

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By Kuncidunia